GUGATAN TUN NOMOR:39/G/2016/P.TUN MDO KANDAS..

Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat An. Syarif Darea alamat Maasing Lk. I RT.01 Kecamatan Tuminting Kota Manado akhirnya kandas, hal ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negara Kota Manado pada tanggal 31 Agustus 2016, atas Putusan yang bernomor 39/G/2016/P.TUN MDO tanggal 31 Agustus 2016, atas Putusan tersebut kepada Pihak Penggugat diberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara Makassar.

Komisi Pemilihan Umum yang diwakili oleh Drs. Jusuf Wowor, M.Si mengatakan bahwa pihaknya merasa senang dengan putusan tersebut karena menurut beliau sudah dapat diprediksi dari awal bahwa pihak KPU Kota manado akan memenangkan Gugatan tersebut karena berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, yang bisa mengajukan Gugatan adalah Pasangan Calon dan yang untuk menggugat hasil adalah di Mahkamah Konstitusi-RI bukannya di PTUN, sedangkan untuk melayangkan gugatan proses adalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar, jadi menurutnya kemenangan ini sudah dapat diprediksi dari awal, akan tetapi beliau menghormati setiap usaha warga negara yang akan mencari keadilan tapi karna Negara kita adalah Negara Hukum marilah kita mengikuti akan aturan-aturan yang sudah dibuat jangan kita sembarangan melayangkan Gugatan.

Tanggapan beliau yang juga staf pengajar di FISIOP Unsrat ini atas kesempatan yang diberikan oleh Hakim PTUN Manado untuk memberikan kesempatan bagi yang kalah dalam sidang TUN untuk melayangkan Kasasi di PT.TUN Makassar yahh..kita siap saja, kita tunggu babak selanjutnya.....(Red.PPID.KPU Kota Manado. RER)